Terkait Guru Honorer, Ini Permintaan PGRI ke Mas Nadiem Makarim

Rabu, 08 April 2020 – 18:13 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan perhatian khusus kepada guru honorer.

Terutama guru honorer yang belum memiliki SK kepala daerah maupun NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

BACA JUGA: Maaf, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini Ditiadakan

"Kami mohon agar pemerintah bisa memberikan honor dari dana BOS bagi guru-guru honorer yang hanya punya SK kepala sekolah dan belum kantongi NUPTK," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam siaran persnya, Rabu (8/4)

Dia menyebutkan, PGRI mendukung dan menyambut gembira kebijakan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer sampai maksimal 50 persen.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian

Namun, PGRI mengusulkan agar petunjuk teknis, khususnya dalam pensyaratan menerima honor harus memiliki NUPTK diperbaiki.

Persyaratan memiliki NUPTK bagi guru honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi.

BACA JUGA: Riza Patria jadi Wagub DKI Jakarta, Honorer K2 Merasa Tenang Hatinya

Mengingat untuk mendapatkan NUPTK yang bersangkutan harus memiliki SK pengangkatan guru honorer dari kepala daerah.

Sementara banyak kepala daerah tidak bersedia menerbitkan SK karena adanya PP Nomor 48 Tahun 2005.

"Dengan adanya aturan ini banyak guru honorer yang selama ini menerima honor dari dana BOS terancam tidak menerima lagi. Kami mengusulkan guru honorer yang belum memiliki SK kepala daerah maupun yang belum memiliki NUPTK dapat diberikan honor dari dana BOS, melalui pengakuan SK kepala sekolah sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua guru honorer yang telah lama mengabdi dan betul-betul dibutuhkan oleh sekolah," papar Unifah.

Selain itu PGRI juga mengusulkan untuk memberikan perhatian khusus kepada guru-guru di daerah 3T (terpencil, terluar, terisolir) melalui insentif khusus baik melalui APBN maupun APBD. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler