Terkait Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Jangan mau Diintervensi Pihak Asing

Rabu, 31 Maret 2021 – 22:17 WIB
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, mengingatkan pemerintah agar tidak mudah diintervensi oleh lembaga, maupun pihak asing dalam penyusunan kebijakan, terkait sektor pertanian tembakau dan industri hasil tembakau (IHT).

“Pemerintah seharusnya melindungi hak warga negaranya, terutama petani dan masyarakat yang terlibat di industri hasil tembakau,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu (31/3).

BACA JUGA: IHT Terdampak Pandemi, GAPPRI Berharap Pemerintah Berikan Relaksasi Tarif Cukai

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, industri hasil pertanian tembakau sejauh ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai.

Karena itu, pemerintah berkewajiban melindungi seluruh pihak yang berkontribusi di industri ini, terutama para petani tembakau.

BACA JUGA: Ajinomoto Indonesia Berkomitmen Kurangi Penggunaan Air Hingga 35 Persen

“Ini yang harus mulai dipikirkan supaya ada rasa keadilan,” katanya.

Sebuah lembaga filantropis bermarkas di New York, Amerika Serikat, diketahui telah mengucurkan dana besar-besaran ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.

BACA JUGA: Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Sudah Buat Kesepakatan Jika ada yang Meninggal Duluan

Dana itu digunakan untuk kampanye anti rokok yang menyuarakan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang cukup ekstrim tanpa mempertimbangkan aspek terkait lainnya.

Padahal, kampanye tersebut berpotensi memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan tenaga kerja industri tembakau nasional.

Selain di Indonesia, filantropis tersebut juga disebut-sebut masuk memberikan dana hibah ke Filipina melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug Administration) di negara itu.

Hal ini diakui oleh FDA Filipina pada saat dengar pendapat dengan Kongres Filipina.

“Lembaga filantropi asing itu juga punya yayasan yang bergerak terhadap perlindungan industri farmasi. Jadi konteksnya adalah kepentingan bisnis semata, tapi dalihnya kesehatan,” seru Firman.

Selain isu kesehatan, Firman melanjutkan, lembaga-lembaga penerima dana dari filantropi asing tersebut juga kerap melakukan sejumlah kampanye lainnya, seperti mendesak pemerintah menaikkan cukai rokok dan membatasi penayangan iklan rokok di media massa.

“MK telah memutuskan bahwa iklan rokok itu dibenarkan, tidak dilarang sama sekali. Hanya jam tayangnya yang disesuaikan supaya tidak memengaruhi anak di bawah umur,” tukas Firman.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BGR Logistics Bakal Launching Pusat Data Komoditas Nasional


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler