Terkait Kasus Innospec, Mantan Petinggi Pertamina Dipanggil KPK

Selasa, 06 Oktober 2015 – 16:42 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Koordinator Pengadaan Pengolahan Pertamina Djohan Sumardjanto. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang beken dengan sebutan kasus Innospec.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (Direktur PT Soegih Interjaya M. Syakir)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Menaker Ingin Atase Ketenagakerjaan jadi Marketing di Luar Negeri

Diduga kuat, Djohan akan dicecar soal kongkalikong antara Syakir dengan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang kini berstatus terdakwa. Sebagai petinggi Pertamina, Djohan diduga tahu banyak soal pengadaan TEL yang melibatkan perusahaan asing Innospec tersebut.

M Syakir adalah orang terbaru yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga bersama-sama rekannya Willy Sebastian Lim memberi suap kepada Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina.

BACA JUGA: Rini Soemarno Siap Diperiksa KPK

Suap yang diberikan berupa uang tunai USD 190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London. Tujuan pemberian sendiri adalah agar Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) yang kini berubah nama menjadi Innospec.

Syakir dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Karang Taruna Juga Bertugas Mensukseskan Kerja Pemerintah

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Willy Sebastian Lim. Sementara Suroso sekarang sedang menunggu putusan hakim atas tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yihaa, Hari Ini Menteri Susi Bahagia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler