jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti bahagia hari ini. Penyebabnya, Pengadilan Negeri Sabang, Senin (5/10) kemarin telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supachai Singkalvanch, selaku kuasa hukum Direktur kapal MV Silver See 2 (SS2).
Awalnya mereka memohon agar PN Sabang melepas kapal MV. SS2 beserta captain dan stafnya, serta mengembalikan dokumen kapal yang ditahan.
BACA JUGA: Giliran Komisi II DPR Bentuk Panja Asap
Kabar tersebut membuat bahagia Susi. Pasalnya, sudah jelas MV SS2 merugikan negara mencapai miliaran.
"Putusan prapeadilan SS2 kemarin ditolak dan tidak dapat diterima. Ini patut kami syukuri bersama. Paling tidak tuntutan hukum ini sesuai dengan UUD. Ini tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan yang main-main," ujar Susi saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
BACA JUGA: Penanganan Kebakaran Hutan Lamban, DPR Bentuk Panja Asap
Bos maskapai Susi Air ini tak mau kecolongan lagi seperti yang terjadi pada MV Hai Fa, di mana PN Ambon memutuskan untuk mengembalikan kapal dan hanya dikenakan denda Rp 200 juta. Kerugian tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka keruk dari laut Indonesia.
"Ini bukan masalah sekadar ikan dicuri saja. Nggak boleh lagi negara nggak punya kedaulatan di negeri sendiri. Ini tidak bisa ditolerir. Karena nggak ada di manapun negara di dunia ini bisa menolerir kalau ada yang mencuri ikan di negeri sendiri," tandas Susi. (chi/jpnn)
BACA JUGA: BNPB Akui Penanganan Kebakaran Hutan Lamban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Sementara, Tersangka Pembunuh Salim Kancil Diberhentikan jadi Kades
Redaktur : Tim Redaksi