Terkait Laporan Kartika Putri, dr Richard Lee Kini Ditetapkan Tersangka, Aduh

Selasa, 05 April 2022 – 13:42 WIB
Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya. Foto: dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter kecantikan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Kartika Putri.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

BACA JUGA: Berurusan dengan Pengacara Kondang, Richard Lee Dituding Tinggalkan Utang

"Richard Lee sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Itu artinya, Richard Lee berstatus tersangka atas dua kasus.

BACA JUGA: Kembali Bertemu Richard Lee, Kartika Putri Merasa Lega, Kenapa?

Pertama, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Kedua, terkait kasus dugaan ilegal akses. Sebab dia diduga mencoba menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Datangi Bareskrim Polri, Richard Lee: Saya Memperjuangkan Keadilan

Kala itu, Richard Lee mencoba mengakses kembali akun Instagram miliknya, yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Kartika Putri melaporkan dr. Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2020.

Namun, Kartika Putri juga dilaporkan balik oleh dokter kecantikan itu di Polda Sumatera Selatan.

Di tengah kasus itu, Richard Lee tersandung kasus akses ilegal. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartika Putri Umumkan Positif Covid-19 Saat Tengah Hamil, Mohon Doanya!


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler