Menteri Siti: Presiden Jokowi Sangat Mencintai Masyarakat Hukum Adat

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 19:47 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkesempatan mewakili Presiden Joko Widodo dalam perayaan 20 tahun berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (9/8) malam.

Menteri Siti mengatakan, Presiden Jokowi menyayangi masyarakat adat. "Setiap laporan-laporan saya kepada Presiden tentang MHA, beliau mengatakan bahwa masyarakat adat merupakan kawan-kawan beliau, ini menunjukkan betapa cinta dan sayangnya presiden kepada MHA," ujarnya.

BACA JUGA: Cinta Negara pada Masyarakat Hukum Adat

Siti Nurbaya menambahkan, pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad yang lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana.

Masyarakat adat merupakan entitas antropologi yang tumbuh secara alamiah yang terdiri komunitas primordial yang mempunyai hubungan darah satu dengan yang lain. Kata kunci masyarakat adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.

BACA JUGA: KLHK Keluarkan Edaran Khusus Untuk Tekan Jumlah Sampah Selama Iduladha

Imperium atau negara nasional adalah entitas politik yang masuk dan kemudian dirancang untuk mendiami suatu daerah yang pada umumnya mempunyai sumber daya alam. Kata kuncinya adalah kekuasaan dan kedaulatan.

BACA JUGA: Menteri Siti: Konservasi Alam Sudah jadi Perhatian Publik

BACA JUGA: Lewat Cara ini KLHK dan Gojek Sepakat Untuk Kurangi Sampah Plastik

Kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka dari itu, sudah sewajarnya jika masyarakat adat juga mendapatkan hak yang sama seperti warga negara yang lain, seperti kesetaraan pelayanan publik juga keadilan penegakan hukum.

Data capaian Program Hutan Sosial hingga Juli 2019, untuk skema hutan adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan kurang lebih 34.569 hektare yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat sebanyak 51 unit seluas  23.942 hektare dan pencadangan hutan adat sebanyak dua unit seluas 10.627 hektare.

Memasuki Agustus 2019, peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase pertama akan dilanjutkan ke fase  kedua. Berdasarkan telaah dan pemutakhiran data dan masukan dari berbagai pihak, terdapat tambahan areal seluas 101.138 hektare yang memenuhi kriteria.

Menteri Siti pun menegaskan bahwa MHA jangan pernah ragu. Pasalnya, pemerintah akan terus berada dan bersama-sama dengan MHA yang juga bagian dari rakyat dan masyarakat Indonesia. Dirinya kemudian meminta kepada semua pihak, agar bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat adat.

"Mari bersama-sama bekerja, harus terus semangat, tidak boleh berhenti berjuang,” tandas Menteri Siti. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Bakal Pertahankan Sistem Pengelolaan Arsip


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler