Terkait Pilpres 2024, Sikap Hercules Tegas, Tidak Bisa Diganggu Gugat

Minggu, 04 Juni 2023 – 09:18 WIB
Rosario de Marshall alias Hercules. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rosario de Marshall alias Hercules menyatakan dukungan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya untuk Prabowo Subianto menjadi capres di Pilpres 2024 merupakan harga mati.

Hercules yang merupakan Ketua Umum GRIB Jaya itu menegaskan dukungan untuk Prabowo Subianto tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA: Pilpres 2024: Jubir Anies Baswedan Banyak Banget

"Kecuali beliau angkat bendera putih, mungkin GRIB bisa ambil tindakan ke mana. Namun saat ini, harga mati untuk (mendukung) beliau (Prabowo Subianto)," ujar Hercules kepada wartawan di sela-sela kegiatan syukuran ulang tahunnya sekaligus silaturahmi kader GRIB Jaya, di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu (3/6).

Disinggung mengenai sosok calon wakil presiden (cawapres) yang didukung GRIB Jaya untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra itu di Pilpres 2024, Hercules mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Partai Gerindra.

BACA JUGA: Cawapres Anies Sudah Diputuskan, kok Capresnya Langsung ke Pacitan? Pertanda Apa nih?

"Mau Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB) atau Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), itu bagaimana komunikasi partai," ucap Hercules.

Hercules mengatakan siapa pun sosok yang ditunjuk oleh Partai Gerindra sebagai cawapres pendamping Ketua Dewan Pembina DPP GRIB Jaya itu, mereka akan tetap memberi dukungan.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Mengungguli Ganjar, Anies Tertinggal Jauh

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres-cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapresdiusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler