jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini, berbagai kalangan masyarakat menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ada yang pro dan kontra atas diterbitkannya SE tersebut.
BACA JUGA: Habiburokhman DPR Soroti Kasus ABG Jadi Budak Seks AKBP M, Simak
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta penerapan SE itu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.
BACA JUGA: Ketua DPR RI Puan Minta TNI-Polri Jaga Program Strategis Nasional
Karena itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.
"Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan," terangnya.
BACA JUGA: Korban Asuransi Unit Link Tagih Janji OJK dan DPR
Hal itu dikatakan Yandri saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Banten, Kamis (3/3).
Yandri mengakui, SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik.
Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.
"SE itu hanya mengatur tentang suara azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Masyarakat lebih bijak mencerna informasi ini," lanjutnya.
Terkait kontroversi di tengah masyarakat ini, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
"Pro-kontra itu hal biasa. Namun, mohon disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," ujar Yandri. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi