Terkait PPPK, Guru Honorer Tua Sabar ya

Jumat, 07 Desember 2018 – 00:57 WIB
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memicu polemik. Terutama terkait ketentuan yang tidak memberikan perlakuan khusus kepada guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama. Semua harus menjalani tes untuk bisa menjadi PPPK.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, PP Manajemen PPPK sebaiknya tidak perlu menjadi polemik. Sebab penerbitannya untuk mewadahi semua permasalahan seputar status kepegawaian.

BACA JUGA: Berapa Alokasi Gaji PPPK dari APBN?

Termasuk para guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun. Di mana mereka tidak bisa melamar CPNS karena batas usia maksimal mendaftar 35 tahun.

Kemudian terkait dengan ketentuan dua tahun PP tersebut baru bisa dijalankan, Setiawan memberikan penjelasan sendiri. ’’Bukan diartikan seperti itu (baru ada rekrutmen PPPK dua tahun lagi, Red),’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Tolak PPPK, Ini Respons Moeldoko

Dia menjelaskan yang diatur dalam pasal 101 itu adalah peraturan pelaksana dari PP 49/2018 ditetapkan paling lama dua tahun sejak peraturan diundang. ’’Untuk pengadaan (PPPK, Red) tidak masalah (mulai dijalankan tahun depan, Red.),’’ tuturnya.

Setiawan menegaskan, sampai saat ini memang belum diputuskan berapa kuota rekrutmen PPPK tahun depan. Sebab masih dalam proses penghitungan dan pembukaan usulan dari masing-masing instansi.

BACA JUGA: Ketua DPR Dorong Pemerintah Lahirkan Kebijakan Guru Honorer

Kemudian terkait dengan pengakuan atau perhitungan masa kerja untuk para guru honorer yang sudah bertahun-tahun, Setiawan mengatakan tidak perlu khawatir terlebih dahulu.

Sebab sampai saat ini pemerintah masih membahas ketentuan teknis terlebih dahulu. Dalam pembahasan ini termasuk juga kriteria-kriteria serta perhitungan dan mekanisme penilaian dalam rekrutmen PPPK.

Dia menegaskan, meski tahun depan ada rekrutmen PPPK, tidak mengganggu rekrutmen CPNS baru. Setiawan menjelaskan jika tahun depan digelar seleksi PPPK, rekrutmen CPNS baru tetap masih ada.

Sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan. Ingin mendaftar CPNS atau PPPK. Sesuai dengan syarat pendaftaran mana yang bisa dipenuhi.

BACA JUGA: PP PPPK Bukti Jokowi Hadir untuk Honorer K2

Setelah bertemu Presiden Jokowi kemarin, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, ada beberapa pembahasan tentang nasih guru honorer. Dia menjelaskan PGRI meminta segera ada peraturan pelaksana PP 49/2018 berupa Peraturan Menteri PAN-RB terkait formasi khusus guru honorer dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK.

Dengan adanya peraturan menteri itu, lanjut Unifah, diharapkan bisa mengatasi kekhawatiran guru dan tenaga kependidikan honorer dalam rekrutmen PPPK. Sebab di dalam PP 49/2018 tersebut, regulasinya masih bersifat umum. (wan/rin/far/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru Honorer Tagih Janji Plt Bupati Bekasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler