Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Merasa Hadapi Dilema

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 00:07 WIB
Massa honorer K2 Jakarta menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/9). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Edy Kurniadi alias Bhimma mengatakan, para honorer K2 saat ini dihadapkan pada dilema, maju kena mundur kena, terkait revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Bhimma membeberkan perjalanan lima tahun revisi UU 5 Tahun 2014 tentang ASN sejak diusulkan DPR RI hingga masuk Prolegnas pada 20 Juni 2016.

BACA JUGA: Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?

Proses pembahasan RUU tersebut sudah melalui lima kali tahap harmonisasi di Badan Legislasi tapi tidak jelas posisinya saat ini. Kalaupun nanti dibahas lagi dan disahkan menjadi UU ASN hasil revisi, maka secara tidak sadar posisi dan kedudukan honorer K2 Indonesia sudah sama kastanya dengan non-kategori yang mempunyai masa kerja di atas 2005 hingga 2014.

"Mengapa? Karena dalam revisi tersebut juga mengakomodir honorer non-kategori. Mereka juga punya hak sama diangkat menjadi PNS. Ini yang saya bilang jebakan Batman bagi honorer K2," terang Bhimma kepada JPNN.com, Jumat (9/8).

BACA JUGA: Catat, Honorer K2 Tidak Bisa Daftar PPPK di Daerah Lain

Hal ini, lanjutnya, berpotensi memunculkan persaingan honorer K2 dengan non-kategori.

BACA JUGA: Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?

BACA JUGA: Bergelar Doktor Tetap Dipandang Sebelah Mata Jika Status Masih Honorer

"Ini yang harus honorer K2 sadari bersama. Bahwa status hukum honorer K2 jelas tertuang di PP 56/2012 artinya pemerintah wajib menyelesaikan semua menjadi PNS. Namun, faktanya honorer K2 digoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," papar Bhimma.

Yang harus dilakukan honorer K2 saat ini adalah berjuang untuk bisa mendapatkan hak sebagai PNS. Seluruh elemen honorer K2 harus bersatu.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Harus Serius Ikut Tes PPPK, Biar Lulus

"Kalau tidak bersatu maka siap-siap honorer K2 Indonesia ditenggelamkan selamanya oleh pemerintah secara perlahan hingga 2024. Ingat, hak honorer K2 Indonesia adalah PNS bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer K2 Harus Serius Ikut Tes PPPK, Biar Lulus


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler