Terkait Revisi UU ASN, Honorer K2 Tenaga Administrasi pun Optimistis

Sabtu, 27 Juni 2020 – 07:33 WIB
Tenaga Honorer K2 berharap revisi UU ASN segera dituntaskan. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang memberi sinyal siap membahas RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapat sambutan positif dari kalangan honorer K2.

Isyarat setuju membahas Revisi UU ASN disampaikan Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 22 Juni.

BACA JUGA: Berita Terbaru Revisi UU ASN, Perlu Diketahui PNS dan PPPK

Dalam raker tersebut Menteri Tjahjo mengatakan, wabah COVID-19 menciptakan hal-hal baru dalam manajemen ASN yang harus masuk dalam revisi UU ASN.

Ini dikaitkan dengan perubahan sistem kerja ASN di masa new normal. Di mana saat ini ASN yang responsif, adaptif, dan memiliki kemampuan kepemimpinan digital sangat dibutuhkan.

BACA JUGA: Penjelasan MenPAN-RB soal Rekrutmen PNS dan PPPK, Simak Baik-baik

Sinyal dari MenPAN-RB itu disambut gembira para honorer K2.

Mereka berkeyakinan bahwa revisi UU AN merupakan pintu masuk honorer K2 diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Putri John Kei: Dulu Om Nus Dekat sama Kami Sekeluarga

"Saya optimistis Presiden Jokowi akan menyegerakan mengeluarkan Surpres pembahasan revisi UU ASN. Dan, MenPAN-RB segera menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) ke DPR RI," kata Kasmun, honorer K2 tenaga administrsi dari Tana Buton Utara, Sulawesi Tenggara kepada JPNN.com, Sabtu (27/6).

Menurut Kasmun, UU ASN yang diterbitkan pada 2014 memang sudah saatnya direvisi.

Dalam UU tersebut ada ketidakadilan bagi honorer K2.

Sebab, honorer K2 yang terakhir diangkat pada Januari 2005 dan setelahnya tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer.

"Surat edaran Mendagri melarang gubernur/bupati/walikota menerima lagi tenaga honorer. Otomatis pengangkatan honorer terakhir di 2005. Karena honorer K2 masih tersisa, pemerintah harus menyelesaikannya," ucapnya.

Kasmun optimistis, honorer K2 tenaga administrasi akan diangkat PNS lewat revisi UU ASN.

Walaupun Menteri Tjahjo sudah mengisyaratkan tidak akan ada rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK dari tenaga administrasi.

"Namanya regulasi bisa berubah kapan saja. Saya tetap yakin ada jalan penuntasan honorer K2. Saya juga optimistis, honorer K2 yang tersisa sekitar 400 ribu bisa diangkat PNS melalui revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler