Berita Terbaru Revisi UU ASN, Perlu Diketahui PNS dan PPPK

Jumat, 26 Juni 2020 – 07:30 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan isyarat menyetujui pembahasan RUU Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Isyarat persetujuan pembahasan revisi UU ASN disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 22 Juni.

BACA JUGA: Penjelasan MenPAN-RB soal Rekrutmen PNS dan PPPK, Simak Baik-baik

Dalam raker tersebut Menteri Tjahjo mengatakan, wabah COVID-19 menciptakan hal-hal baru dalam manajemen ASN yang harus masuk dalam revisi UU ASN.

Ini dikaitkan dengan perubahan sistem kerja ASN di masa new normal. Di mana saat ini ASN yang responsif, adaptif, dan memiliki kemampuan kepemimpinan digital sangat dibutuhkan.

BACA JUGA: Jangan Kaget ya, Jumlah PNS akan Dikurangi, Caranya Begini

"Saya rasa perlu ada rasionalisasi pegawai. Harus dilihat lagi sistem manajemen ASN kita, apakah masih relevan dengan kebutuhan masa normal baru atau tidak," ujarnya saat itu.

Pernyataan ini kembali dipertegas Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko saat webinar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Juni.

BACA JUGA: Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?

Menurut Teguh, manajemen ASN harus ditinjau ulang terutama dalam usulan revisi UU ASN. Butuh orang-orang spesifik untuk membangun digital government.

"Saya rasa ada beberapa hal penting yang harus dipikirkan dalam masa kenormalan baru. Pandemi COVID-19 telah menunjukkan bahwa pemerintahan bisa dikendalikan meski sebagian besar ASN menjalani work from home (WFH). Kecuali instansi layanan publik," terangnya.

Ternyata, kata Teguh, dalam menjalankan pemerintahan di era new normal butuh teknologl informasi komunikasi (TIK) tinggi, juga kebijakan yang mendukung serta diperkuat kapasitas SDM mumpuni.

"Hal ini berkaitan erat dengan manajemen ASN karena itu saya rasa perlu ditinjau lagi terutama dikaitkan dengan adanya usulan revisi UU ASN," ujarnya.

Selain itu hal lain yang perlu ditata ulang (dalam RUU ASN) adalah rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Rekrutmen harus difokuskan pada kebutuhan untuk membangun digital government.

"Digital government menjadi fokus ke depan karena itu yang dibutuhkan saat new normal. Butuh ASN yang punya kemampuan literasi teknologl informasi dan komunikasi tinggi meskipun kualifikasinya tidak di situ," tuturnya.

Hal lainnya yang dipikirkan adalah menghitung lagi kebutuhan ASN.

Apakah jumlah PNS yang dibutuhkan lebih sedikit di era new normal karena semua beralih ke teknologl.

"Pak MenPAN-RB selalu mengatakan apakah 4,3 juta PNS masih relevan untuk saat ini. Perlu rasionalisasi pegawai karena kita buruh pegawai yang punya kemampuan literasi teknologl informasi dan komunikasi tinggi," paparnya.

Terkait dengan hal itu, Teguh mengatakan, rekrutmen PPPK akan lebih diperbanyak dibandingkan PNS.

Selain itu rekrutmen ASN akan dibuat lebih fleksibel dan tidak kaku.

"Arah rekrutmen ASN ke depan, jumlah PPPK diperbanyak dibandingkan PNS. Kemudian, rekrutmen bisa setiap saat dan tidak lagi serentak," tandasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler