Terkait Suap PT BA, Komjak Panggil Sudung Situmorang

Senin, 11 April 2016 – 17:57 WIB
Sembilan Komisioner Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kejaksaan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Komjak meminta klarifikasi terkait kasus suap petinggi PT Brantas Abipraya terkait penghentian penyelidikan kasus korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta. 

"Kami ada prosedurnya. Kami sudah minta yang bersangkutan untuk datang ke komisi," kata Komisioner Komjak Barita Simanjuntak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4). 

BACA JUGA: Dicegah KPK, Begini Kata Stafsus Ahok

Dia mengatakan, permintaan klarifikasi sudah diagendakan. Ini, kata dia, juga sesuai dengan tugas dan kewenangan Komjak. 

Ia tak ingin berspekulasi apakah Sudung terlibat atau tidak dalam kasus ini. "Yang itu sedang di dalami karena itu berkaitan dengan bukti-bukti. Salah satu pendalaman itu dengan meminta atau mengundang yang bersangkutan," jelasnya. 

BACA JUGA: Ngawur..Saya Tak Pernah Dipanggil soal Reshuffle

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan seorang swasta Marudut sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Laksamana Cek Situasi Terakhir Keamanan Laut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, KPK Benarkan Ada OTT Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler