Terkait Validasi IMEI, Pemerintah Berlakukan Cloud CEIR Awal Juli 2020

Rabu, 24 Juni 2020 – 15:52 WIB
Ilustrasi pasar ponsel. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan validasi IMEI yang digagas pemerintah dipastikan sudah berjalan pada 18 Oktober 2019. Saat ini semua pihak terkait, sedang melakukan test funsionalitas CEIR atau Central Equipment Identity Register) cloud dan awal Juli mulai efektif.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said menuturkan saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan.

BACA JUGA: Muncul Rumor Kebijakan Validasi IMEI Bakal Ditunda, Pelaku Industri Khawatir

"Antara CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI, jika produk atau ponsel tidak termasuk dalam katagori Black Market atau BM yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator,” ungkap Nur Akbar Said dalam Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI, Rabu, (24/6).

Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu serah terima CEIR dan kominfo.

BACA JUGA: Wabah Corona Merebak, Bagaimana Nasib Kelanjutan Validasi IMEI di Indonesia?

“CEIR saat ini masih Kominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kami susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. System yang akan dijalankan sementara waktu adalah cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar Agustus 2020,” tutur Rodjih.

“24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktu nya,” imbuh Rodjih.

BACA JUGA: Pemberlakuan Validasi IMEI Diharapkan Tidak Molor

Namun, mengenai kondisi di lapangan menurut Ketua APSI Hasan Aula, masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan Online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator.

Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.

“Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada,” ujar Hasan.

Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI sejak 18 April lalu sudah melakukan pengawasan.

“Ke depan, dapat dipastikan kami akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan. Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.

Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi.

“Jangan hanya membuat aturan yang bagus saja tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari terror, aman dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman," tandas Tulus.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler