Terkecoh, Polisi: Pelaku Berambut Pendek, Kami Kira Laki-Laki, Ternyata..

Kamis, 22 April 2021 – 20:45 WIB
Pelaku saat diamankan di Polda Kaltim. Foto: dok Balikpapan Pos/prokal

jpnn.com, BALIKPAPAN - Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkecoh saat menangkap pelaku yang membawa narkoba di sebuah rumah makan Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.

BACA JUGA: Dealer Yamaha Dibobol Maling, XSR dan Nmax Raib, Polisi Langsung Turun Tangan

Polisi terkecoh lantaran pelaku yang berambut pendek dikira seorang pria, ternyata perempuan.

Penjahat tersebut berinisial YT (31), yang ditangkap pada Sabtu, 10 April, sekitar pukul 16.30 Wita.

BACA JUGA: Jelang Sahur, 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Asyik Berbuat Dosa, Lihat Tuh Orangnya

Terungkapnya kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan getak-gerik pelaku.

Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Kalideres Ditangkap Polisi, Nih Penampakannya

“Awalnya kami mengira kalau dia seorang pria, karena dari penampilannya terlihat seperti pria,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul kepada awak media di Polda Kaltim, Rabu (21/4).

Usai penggeledahan badan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di kendaraan roda empat yang digunakan tersangka.

Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram. 

“Sabu tersebut disimpan dalam tas kresek warna hitam. Awalnya diletakkan di pinggir jalan oleh seorang tersangka lainnya yang tidak dikenal. Sebelumnya mereka sudah berkomunikasi lewat telepon,” kata dia.

Usai mengamankan barang bukti serta tersangka, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka yang juga berada di wilayah Sepinggan untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

“Di rumah tersangka, petugas juga mendapatkan barang bukti sebanyak empat gram sabu. Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Polda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rickynaldo.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku jika dirinya menerima perintah dari seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Samarinda.

"Jadi barang ini akan diedarkan di Samarinda. Serah terima barangnya di Kota Balikpapan,” tutur dia.

Lanjut Rickynaldo, tim sedang berkoordinasi dengan Polda di Jawa untuk mengetahui jasa ekspedisi yang mengirim barang.

Transaksi sabu yang dilakukan YT rupanya sudah yang kedua kali. Aksi pertama berhasil dengan sabu seberat 50 gram biaa masuk ke Balikpapan.

“Pertama itu uji coba. Karena berhasil, pelaku melakukan yang lebih besar lagi dengan diimingi sejumlah uang,” pungkas Rickynaldo.

Tersangka YT sudah ditahan di Polda Kaltim. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Bule Begituan di Gunung Batur, Simak Penjelasan Polisi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler