jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menjerat dua tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Meski demikian, bukan berarti penyidikan kasus itu akan berhenti setelah ditetapkan dua tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan.
BACA JUGA: Dokter Andra Sempat Memeluk Ibunda Sebelum Pergi Selamanya
"(Kasus) bansos belum final," tegas Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/11).
Dua tersangka yang sudah dijerat adalah Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
BACA JUGA: Ibu Dokter Muda yang Meninggal di Pelosok Itu Sempat Melarang Anaknya Kembali
Lalu bagaimana dengan nasib Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi? Menjawab ini, Prasetyo menegaskan, semua harus dilihat dari bukti maupun fakta.
Dia mengatakan, jangan bergerak berdasarkan dari asumsi atau persepsi. "Bergerak harus melihat dari bukti," ujarnya menjawab apakah Erry akan dipanggil lagi.
BACA JUGA: RI-Australia Jalin Kerja Sama Militer Sejak 1990, Tujuannya?
Seperti diketahui, Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut nomor 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut. Akibatnya, berdasarkan perhitungan sementara negara dirugikan Rp 2,2 miliar lebih.
Dalam kasus ini, Eddy dan Gatot dijerat pasal 2 ayat 1 Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu juga disubsidair pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayar 1 kesatu KUHPidana.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa 274 saksi. Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan, termasuk di Medan pekan depan," timpal Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, kemarin (12/11). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Sudirman Said Dipanggil KPK!
Redaktur : Tim Redaksi