jpnn.com, JAKARTA - Laporan keuangan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyelewengan dana umat oleh petingginya.
Meskipun demimian, ACT diketahui aktif membagikan laporan keuangan untuk menjaga transparasi ke publik.
BACA JUGA: Gubernur Ini Minta Seluruh Kepala Daerah Bergerak, ACT Jangan Dikasih Ampun
Dikutip dari laman resmi ACT, terlihat ACT pertama kali melaporkan keuangan ke publik pada 2005 silam dan terakhir merilis laporan keuangan pada 2020 lalu, tepatnya 31 Desember.
Namun, pada 2021 ACT belum merilis laporan keuangan di situs resminya.
BACA JUGA: Sebelum Kasus Tilap Dana Donasi Terkuak, Pemprov DKI Dua Kali Kerja Sama dengan ACT
Berikut dua laporan keuangan terbaru ACT, yakni pada 2019 dan 2020:
Pada 2019, ACT merilis penerimaan donasi dengan perincian sebagai berikut:
BACA JUGA: Temuan PPATK Mengejutkan, Densus 88 Langsung Bergerak, ACT Makin Suram
Penerimaan
- Zakat: -
- Kemanusiaan: 396.849.534.440 (Rp 396 miliar).
- Pengelolaan: Rp 106.110.684.211 (Rp 106 miliar).
- Wakaf: 3.822.727.627 (Rp 3,8 miliar).
- Dana nonhalal: Rp 280.688.803 (Rp 280 juta).
Penggunaan
- Zakat: Rp 473.509.538 (Rp 473 juta).
- Kemanusiaan: Rp 349.210.396.065 (Rp 349 miliar).
- Wakaf: Rp 3.143.437.143 (Rp 3,1 miliar).
- Pengelolaan: Rp 117.301.617.476 (terbagi untuk beban - operasional, beban umum dan administrasi dan biaya marketing)
- Dana nonhalal: -
Kemudian, pada 2019, total kas dan setara kas ACT pada akhir tahun berjumlah Rp 8.868.392.422 (Rp 8,8 miliar).
Selanjutnya, pada 2020, ACT merilis penerimaan donasi dengan rincian sebagai berikut:
Penerimaan
Zakat: Rp -
Kemanusiaan: Rp 373.729.275.191 (Rp 373 miliar).
Pengelolaan: Rp 85.204.515.273 (Rp 85 miliar).
Wakaf: 3.240.460.645 (Rp 3,2 miliar).
Dana nonhalal: Rp 286.408.491 (Rp 286 juta).
Penggunaan
Zakat: Rp -
Kemanusiaan: Rp 323.896.615.099 (Rp 349 miliar).
Wakaf: Rp 3.919.751.129 (Rp 3,9 miliar).
Pengelolaan: Rp 117.270.262.554 (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi dan biaya marketing).
Dana nonhalal: Rp 142.096.000.
Pada 2020, total kas dan setara kas ACT pada akhir tahun berjumlah Rp 6.874.948.978 (Rp 6,8 miliar).
Adapun dana nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konenvensional. (mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari