Sebelum Kasus Tilap Dana Donasi Terkuak, Pemprov DKI Dua Kali Kerja Sama dengan ACT

Kamis, 07 Juli 2022 – 11:15 WIB
Baznas Bazis DKI Jakarta Saat Suharto Amjad menyebutkan pihaknya pernah melakukan kerja sama dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebanyak dua kali. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Baznas Bazis DKI Jakarta Saat Suharto Amjad menyebutkan pihaknya pernah melakukan kerja sama dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebanyak dua kali.

Dia menyebutkan kerja sama itu dilakukan setelah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas Bazis DKI dengan ACT yang disaksikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk ACT, Plh Gubernur Jabar Uu: Hentikan Operasional, Jangan Sampai...

Kerja sama pertama dilakukan pada 2018 silam dengan dua lembaga lainnya.

“Kerja sama tersebut adalah antara BAZNAS (BAZIS) dan tiga lembaga, yakni ACT, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat untuk penyaluran Buka Bersama di kampung kumuh,” ucap Saat, Kamis (7/7).

BACA JUGA: Gubernur Ini Minta Seluruh Kepala Daerah Bergerak, ACT Jangan Dikasih Ampun

Pada tahun berikutnya, Pemprov DKI melalui Baznas Bazis bekerja sama untuk menyalurkan daging hewan kurban berupa masakan jadi pada Dapur Qurban 2019 di Monas.

ACT yang membawa truk makanan dan masakan dibagi langsung, sedangkan Rumah Zakat membagi dalam bentuk kaleng,” jelasnya.

BACA JUGA: Temuan PPATK Mengejutkan, Densus 88 Langsung Bergerak, ACT Makin Suram

Pada 2020, sudah tak ada lagi kerja sama lantaran pandemi yang terjadi sehingga sejumlah kegiatan ditiadakan.

Saat menuturkan untuk tahun ini pun tak ada lagi kerja sama dengan ACT.

Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.

Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Reaksi Presiden ACT Saat Ditanya Aliran Dana ke Kelompok Al Qaeda


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler