jpnn.com, KARAWANG - Puluhan imbauan, surat edaran hingga perintah datang dan beredar sejak masa darurat virus corona di Kabupaten Karawang.
Hal tersebut membuat salah seorang kepala desa di Kecamatan Tempuran, Entis Sutisna bingung.
BACA JUGA: Ada Info dari Gugus Tugas COVID untuk Meutya Hafid soal Wartawan Terkena Corona
Bukannya membantu, imbauan dan lainnya itu justru membuat pusing, karena semua harus dilaksanakan.
“Bukan saja urusan sekolah dari rumah, arahan kebijakan kredit perbankan, maklumat larangan kerumuman masa dari Kapolri, pembentukan relawan COVID-19 tingkat desa, kebijakan penyemprotan massal disinfektan tingkat desa, dan lainnya,” ucap Entis Sutisna seperti dikutip dari Radar Karawang, Jumat (10/4).
BACA JUGA: Tak Ada Lagi Provinsi di Indonesia Lolos dari Corona
Belum lagi, tambahnya, perintah usulan alokasi dana transfer desa yang skemanya sedikit berubah, pendataan calon penerima Bangub Pengaman Sosial, hingga fatwa MUI soal peribadatan yang tak luput dari edaran tersebut harus menjadi perhatian khusus para Kades.
Di sisi lain, dana transfer desa di musim ini belum cair.
BACA JUGA: Tak Kalah dari Tiongkok, Amerika Bantu Indonesia Melawan Corona dengan Cara Ini
Hingga saat ini, dirinya mengaku sudah merogoh kantong dalam-dalam di sela-sela skema dana desa dan DBH masih berkutat di seputaran usulan yang tak kunjung cair.
“Baik penyemorotan disinfektan, hingga penanganan lainnya, harus dilakukan,” ujarnya.
Dia mengaku, jika surat edaran hingga kebijakan yang semakin gemuk ke desa-desa. Karena, semuanya tidak satu pintu, melainkan arahannya di hampir setiap intansi, dari Dinkes ada edaran, dari Polri juga ada, Kementerian Agama, Disdikpora, BPBD hingga pendamping desa dan MUI juga sama.
“Terlalu banyak ini itu, padahal mah sama tujuan buat penanggulangan COVID-19, ampun ah,” tutupnya. (rok)
Redaktur & Reporter : Adek