Terlalu Enak Mal Centre Point Hanya Bayar Sewa

Jumat, 25 September 2015 – 01:06 WIB
Mal Centre Point. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai, terlalu ringan beban yang ditanggung PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) jika PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya meminta uang sewa lahan di Jalan Jawa Medan yang di atasnya kini berdiri  bangunan mal Centre Point.

Menurut Iwan, jika benar nantinya PT KAI hanya meminta uang sewa, berarti bisa dimaknai bahwa sesungguhnya PT ACK menang.

BACA JUGA: Terganggu Jarak Pandang, Divet Dan Delay Warnai Penerbangan Di Hang Nadim

"Jadinya ACK yang menang terus. Dia mencaplok lahan milik negara, diproses hukum. Kalau menang dia dapat lahan, begitu kalah cuman bayar sewa. Enak betul," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN kemarin (24/9).

Iwan mengatakan, mestinya langkah pertama yang dilakukan PT KAI adalah menggugat secara perdata terkait kerugian perusahaan plat merah itu atas lahan yang sekian lama dicaplok ACK. "Kerugian imaterial yang dihitung dalam bentuk rupiah harus dibayar ACK. PT KAI yang menentukan nilainya, kalau tak mau, ya robohkan saja," saran Iwan.

BACA JUGA: Menurut Data 50 Persen Perceraian Terjadi Ketika Menikah Di Usia Antara Angka Ini

Iwan mengatakan, cara itu sekaligus untuk memberikan pelajaran bagi siapa pun agar tidak seenaknya saja mencaplok tanah aset negara. Jika pencaplok kalah dalam proses hukum dan hanya diminta bayar sewa, itu terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Hal lain yang disorot Iwan adalah menyangkut peruntukan lahan. Jadi, tidak serta merta PT KAI menyatakan mal Centre Point boleh tetap beroperasi dengan hanya membayar sewa. "Harus dipastikan dulu, sesuai gak bangunan itu dengan peruntukan lahan. Di situ lahan tata ruangnya untuk apa. Apakah kawasan niaga, permukiman, atau kawasan perhubungan (wilayah perkeretaapian milik KAI, red). Kalau bukan untuk kawasan niaga, ya tetap gak bisa," kata Iwan.

BACA JUGA: Tabrakan Kereta Di St. Juanda, Penumpang Yang Merasa Dirugikan Bisa Lapor Ke Sini

Meski demikian, lanjut Iwan, kalau toh nantinya ACK hanya diminta bayar uang sewa lahan, hal itu tidak cukup hanya diputuskan Dirut PT KAI. "Harus mendapat persetujuan BUMN karena itu aset negara," kata Iwan.

Pernyataan Iwan menanggapi Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro yang menjelaskan, langkah awal yang saat ini sedang dilakukan setelah menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) MA adalah mengajukan permohonan sertifikasi tanah dimaksud.

Bagaimana dengan bangunan mal Centre Point? Apakah akan dirobohkan? Edi menjelaskan,  jika pihak ACK menghendaki tetap ingin mengoperasikan Centre Point, maka harus membayar uang sewa. "Harus membayar uang sewa ke depan, dan juga yang lalu juga harus dibayar (sejak Centre Point berdiri di lahan tersebut, red)," ujar mantan Direktur Aset PT KAI itu kepada JPNN beberapa waktu lalu. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira! Juru Pakir On The Street Akan Digaji Sesuai UMP, Mulai...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler