jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-Undang Pilkada merupakan upaya dari pemerintah bersama DPR untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada langsung ke depannya. Rujukan revisi menurut anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, tentu saja berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2015.
"Revisi Undang-Undang tentang Pilkada ditujukan untuk memperbaiki penyelenggaraan pilkada itu sendiri agar terpilih pasangan kepala daerah yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu," kata Sudding, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Hakim MK Ketok Palu, JR Saragih Segera Dilantik
Karena itu, politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini membantah pernyataan sejumlah pihak yang menuding revisi UU Pilkada untuk menjegal bakal calon perseorangan seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dari jalur perseorangan.
"Terlalu kecil kalau suatu regulasi dibuat atau direvisi hanya karena seseorang," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
BACA JUGA: PAN Pastikan Belum Dukung Ahok
Sebuah UU dibuat atau direvisi lanjutnya, pasti karena alasan kepentingan bangsa dan negara agar lebih ke depannya. "Karena itu pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil inisiatif merevisi UU tersebut dan diajukan ke DPR untuk dibahas bersama," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Kandidat Calon Wako Payakumbuh Bermunculan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut PAN dan PKB Kemungkinan Mendukungnya
Redaktur : Tim Redaksi