jpnn.com, CIREBON - Polisi menangkap empat orang pengedar narkoba dan obat terlarang. Dari keempat tersangka, salah satunya merupakan wanita yang sedang hamil.
"Ada empat orang tersangka yang kami tangkap, karena terbukti mengendarkan narkoba dan obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Jumat.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi dan Dua Sipil Digerebek Sedang Asik Pesta Sabu-sabu
Roland mengatakan, dari empat orang tersebut, dua merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yaitu berinisial VL dan seorang wanita hamil berinisial TN (24).
Kedua pelaku, lanjut Roland, berbeda kelompok akan tetapi mereka mengambil sabu-sabu di tempat yang sama yaitu dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Oknum Polisi Pengedar Sabu-sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu, untuk sistem pengambilan sabu-sabu dari Lapas Gintung yaitu melalui perantara serta menggunakan sistem tempel, di mana barang haram tersebut diletakan di tempat yang sudah disepakati.
Sementara dua orang yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin masing-masing berinisial AF dan B, di mana barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.
Dari dua tangan pengedar obat terlarang itu, polisi menyita 1.500 butir pil trihex dan 448 butir pil dexstro.
"Keduanya memang sudah lama kami cari, sering mengedarkan obat-obatan di wilayah Cirebon," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti