Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal

Minggu, 04 November 2018 – 13:57 WIB
WNA ilegal yang ditangkap Imigrasi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya mengamankan warga negara asing (WNA) ilegal.

Kali ini sebanyak 7 WNA asal Mesir dan India diamankan diatas kapal karena melanggar batas waktu tinggal selama 60 hari.

BACA JUGA: Oppa Korea Diamankan Imigrasi Surabaya di Kampus

Rencananya, pihak imigrasi akan langsung mendeportasi ketujuh WNA ilegal ini.

Ketujuh WNA yang diamankan Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, dua berasal dari Mesir yakni Nasr Habahy Ali dan Ahmed Muhammed Hasan.

BACA JUGA: Dua WNA Ditangkap Imigrasi Saat Main Bola

Sementara lima lainnya dari India yakni Shaik Soheil, Landa Khrisna, Vishal Singh, Dharmavarapu dan Muhammad Samer.

Ketujuh WNA yang merupakan anak buah kapal (ABK) berbendera Mesir ini diamankan lantaran terlambat mengurus perpanjangan izin tinggal.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq, Wiranto: Nanti Saya Baca Dulu

Kepala Divisi Keimigrasian, Zakaria mengatakan ketujuh WNA ini diamankan saat agennya hendak mengurus perpanjangan izin tinggal.

Setelah tahu izin tinggal melebihi batas, pihak Imigrasi langsung mengamankan ketujuh WNA di atas kapal berbendera Mesir, Zack Bachacha.

Awal diamankannya ketujuh WNA ini saat kapal sedang rusak dan dalam perbaikan.

Rupanya tujuh ABK yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 30 hari, tidak menyadari bila selama perbaikan kapal, izin tinggalnya telah habis.

"Tujuh WNA ini baru mengurus perpanjangan izin tinggal, setelah melebihi batas izin tinggal selama 60 hari," tutur Zakaria.

Menurutnya, seharusnya selama perbaikan kapal, tujuh WNA ini melapor ke pihak Imigrasi sehingga diberi perpanjangan.

Para ABK ini terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan rencananya dideportasi. (end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Dubes RI Kasus Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler