jpnn.com - CIBINONG - Wahyu Samiaji (55) mengaku dimintai uang oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Cibinong, saat mengurus surat, Jumat (19/2).
Warga RT 02/03, Kampung Peteuy, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, itu terpaksa pulang karena tak membawa cukup uang untuk membayar pengurusan surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
BACA JUGA: Seharian Melaut, Hanya Dapat Ikan 20 Kilogram
Surat itu diperlukan Wahyu sebagai syarat untuk mendaftar menjadi kepala desa Kalong Sawah antar-waktu. “Saya kaget. Untuk urus surat saja, diduga oknum pegawai PN minta Rp600 ribu,” ungkapnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Menurut wahyu, pungutan tersebut tidak wajar karena tak ada aturan yang menentukan tarif. “Setahu saya gratis. Kok bisa di PN ada pungutan sebegitu besar,” tuturnya.
BACA JUGA: Gubernur Tolak Transmigrasi untuk Eks Gafatar
Dianggap terlalu mahal, Wahyu terpaksa pulang lagi ke rumahnya di Jasinga tanpa hasil. “Saya harus ngumpulin uang dulu,” ucapnya.
BACA JUGA: KEREN! Hari Kedua Bupati Langsung Ngetrail
Saat dikonfirmasi, Ketua PN Cibinong, Joni membantah adanya pungutan sebesar itu di instansi yang dipimpinnya. Bahkan, Joni menilai kabar miring yang dituduhkan pada PN hanyalah isu tanpa fakta. “Kalau ada yang katakan itu, harus ada buktinya dong. Kalau tak ada bukti, sama saja fitnah,” tegasnya.
Selain itu, Joni menerangkan, permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dihukum memang memiliki tarif. Namun, yang ditentukan Undang-undang dipastikan tak sebesar jumlah tersebut.
“Mungkin saja yang bersangkutan minta tolong bantuan calo. Jadi wajar kalau kena besar,” tuturnya.
Di lain tempat, Staf Panitra Muda Hukum, Mulyana menerangkan, biaya untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum hanya Rp5 ribu. Hal itu mengacu pada aturan yang berlaku.
“Resminya Rp 5 ribu. Kadang ada yang kasih lebih. Kami pun tidak menolak. Tapi, kalau minta dilebihkan, kami tidak pernah lakukan,” tegasnya.(azi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Mudah, Banyak UMKM tak Berani Pinjam ke Bank
Redaktur : Tim Redaksi