jpnn.com, JAKARTA - Para PNS yang terlambat datang ke kantor harus mengganti dengan menambah jam kerja, hari itu juga.
Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6/2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: Aturan Baru: PNS Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
Dalam aturan itu, PNS KemenPAN-RB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.
“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Kemenpan-RB Ugi Cahyo Setiono, Kamis (19/4).
BACA JUGA: Aturan Baru Jam Kerja PNS, Guru SD Merasa Keberatan
Jam kerja PNS KemenPAN-RB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. “Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” ucapnya.
BACA JUGA: Pasutri PNS Tewas Mengenaskan
Bila terlambat beberapa detik, lanjutnya, tetap harus diganti 30 menit. Keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, tapi akhirnya disetujui. “Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.
Sebelum adanya aturan ini, para PNS KemenPAN-RB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali.
Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.
Pada pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan KemenPAN-RB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpose Salam Dua Jari, 2 PNS Dilaporkan ke Panwaslu
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad