Aturan Baru Jam Kerja PNS, Guru SD Merasa Keberatan

Senin, 16 April 2018 – 16:16 WIB
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng, mengeluarkan aturan baru mengenai jam kerja para PNS di sana. Yakni absensi masuk kerja pukul 06.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Aturan absensi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berlaku per 1 April lalu, menuai protes dari kalangan guru SD.

BACA JUGA: Pasutri PNS Tewas Mengenaskan

Jam pulang kerja pukul 14.00 dianggap buang-buang waktu lantaran kegiatan belajar dan mengajar tidak sampai pukul 14.00 WIB.

“Saya menilai pelaksanaan perbup itu tidak cocok untuk kami guru sekolah dasar. Perbup itu cukup berat kami laksanakan,” kata salah seorang guru dasar, sebut saja Yadi.

BACA JUGA: Berpose Salam Dua Jari, 2 PNS Dilaporkan ke Panwaslu

Dia tidak menyoal jam masuk kerja pukul 06.00 WIB. Namun, jam pulang kerja yang dianggap memberatkan.

“Jadinya waktu kami itu menunggu jam pulang tidak produktif. Padahal banyak pekerjaan kami di rumah. Coba silakan cek hari seluruh SD, ada gurunya yang main catur, dan tidur-tiduran di sekolah,” kata Yadi.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para PNS

Guru SD lainnya juga mengaku keberatan dengan aturan itu. Baginya, lebih baik tidak ada tunjangan daripada diberi tunjangan dengan ketentuan yang memberatkan.

”Kerjaan guru itu beban kerjanya berat, mendidik anak-anak tidak ada istilah santai dari jam 6 sampai jam 12. Dengan adanya perbup itu, kami semakin terbebani,” kata guru salah satu SD di Kota Sampit ini.

Dia mendesak PGRI bersuara mengenai masalah perbup itu. “Sebenarnya mayoritas guru itu terbebani. Serba salah kami ini. Sedikit banyak kami paham kosekuensi jika protes kami dilakukan secata terang-terangan,” kata dia.

Dia berharap Bupati Kotim bisa merevisi aturan tersebut. Apalagi dalam perbup itu menyatakan saat musim libur peserta didik, guru harus tetap absensi.

“Kalau kami ke sekolah di saat peserta didik libur, sama saja membuat waktu kami terbuang sia-sia. Kalau saya lebih memilih tidak mengambil tunjangan asalkan libur tetap diterapkan,” kata guru perempuan tersebut.

Guru lainnya juga mengeluhkan, bahkan dia mengaku harus datang ke sekolah meskipun dalam kondisi sakit. Dia memaksakan diri lantaran takut dikenakan sanksi pemotongan gaji dan tunjangan.

“Bagaimanapun caranya selama masih bisa naik motor, datang ke sekolah absen, meskipun di sekolah saya harus istirahat di UKS,” kata Ari, salah satu guru SD.

Alat absensi seharga Rp 2 juta yang diwajibkan itu dibebankan kepada sekolah. “Itu beli sekolah sendiri, bukan dari pemda, kalau tidak salah harganya ini sekitar Rp 2 jutaan,” kata salah satu kepala sekolah di Mentawa Baru Ketapang. (ang/yit)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Cuti Tahunan Tambahan untuk PNS, Ini Syaratnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler