jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersikap tegas terhadap Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana, yang diduga melanggar Maklumat Kapolri soal larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan di tengah penyebaran virus corona, dengan menggelar pernikahan.
Sanksinya, Kompol Fahrul dimutasi ke bagian Analisis Kebijakan Polda Metro Jaya, seraya diperiksa Propam karena dugaan pelanggaran disiplin.
BACA JUGA: Selain Kapolsek Kembangan, Ada Tiga Perwira Polisi lain yang Langgar Maklumat Kapolri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari pemeriksaan awal yang dilakukan Bidang Propam PMJ, Kompol Fahrul sengaja menggelar pernikahan dua hari setelah maklumat dikeluarkan.
“Maklumat kan ditandatangani tanggal 19 Maret. Cuma beda dua hari (pernikahan tanggal 21 Maret),” kata Yusri ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4).
BACA JUGA: Tetap Gelar Pesta Pernikahan Sendiri, Kapolsek Kembangan Kini Dicopot dari Jabatan
Harusnya, kata Yusri, Kompol Fahrul sebagai prajurit Bhayangkara bisa patuh terhadap perintah pimpinan. Apalagi, maklumat itu dikeluarkan bukan untuk masyarakat saja. “Itu juga untuk anggota dan keluarganya,” tegas Yusri.
Selain itu, Kompol Fahrul juga beralasan tetap menggelar pernikahan karena terlanjur menyebar undangan sejak jauh hari.
BACA JUGA: Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi
“Bagi kami tetap salah. Dia bilang mengundang dari dua bulan sebelumnya kalau menurut dia," sambung Yusri.
Atas tindakan itu, Polda Metro Jaya bersikap tegas dan mencopot jabatan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan dan memutasinya ke Polda Metro Jaya.
"Pak Kapolda mengambil tindakan tegas. Yang bersangkutan melanggar disiplin, yang bersangkutan ditarik ke Polda," pungkas mantan Kapolres Tanjungpinang ini. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan