OJK Bakal Merilis Regulasi Teranyar soal Pinjol, Semoga Jadi Titik Terang

Kamis, 18 November 2021 – 06:06 WIB
OJK menyatakan bakal mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan menilai aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.

BACA JUGA: Kemenkop UKM Bakal Sikat KSP Berpraktik Pinjol Ilegal

"Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang," ujar Bambang dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11).

OJK saat ini sedang mengalkulasi modal minimal yang harus dimiliki perusahaan agar dapat memiliki izin untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.

BACA JUGA: Tega Banget Nih Pinjol Ilegal, Foto Nasabah Dimanipulasi Terkesan Berbuat Asusila

Bambang berharap upaya itu bisa membuat pinjol lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik.

"Juga pada analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang," ungkapnya.

BACA JUGA: MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?

Selain itu, Bambang menyebutkan akan ada aturan baru untuk mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin.

Maka, kata dia, selain daftar berizin pinjol akan dihapus.

"Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin," ungkapnya.

Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol yang akan diatur di dalam POJK terbaru akan meliputi enam aspek, yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen.

Regulasi perlindungan konsumen akan terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan.

"Saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar," tegas Bambang. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pinjol   Pinjol ilegal   OJK   Ekonomi   fintech   industri   Pinjaman  

Terpopuler