Terlibat Bisnis Lendir, 10 Wanita Asing Ditangkap

Sabtu, 07 Januari 2017 – 13:43 WIB
Sepuluh imigran wanita asing dan satu pria yang bekerja di Batam, Kepri, diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam karena tidak memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia, Batamcenter, Kamis (5/1). TKA wanita diduga bekerja sebagai PSK di Batam. F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam membongkar praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing, Rabu (4/1).

Sedikitnya 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Tiongkok dan Vietnam berhasil ditangkap dari sebuah kos-kosan di kawasan Jodoh dan Nagoya, Batam, Kepri.

BACA JUGA: 4 Bulan Blanko Kosong, 2.416 Berkas e-KTP Menumpuk

"Mereka sudah kami awasi sebelum ditangkap di kos mereka," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Teguh Prayitno, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Teguh menjelaskan, ke-10 PSK asing ini berasal dari negara yang berbeda. Delapan di antaranya berasal dari Vietnam, sedangkan dua PSK lainnya berasal dari Tiongkok. Setelah proses pemeriksaan selesai, ke-10 PSK asing ini akan dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

BACA JUGA: Gadis Ini Lapor Polisi Usai Satu Malam Bersama Pacar

Teguh mengatakan, praktik prostisusi dengan PSK asing ini sudah cukup marak di Batam. Sebenarnya, petugas Imigrasi sudah lama mengendus keberadaan mereka.

Pekerja seks asing ini kerap terlihat di tempat-tempat hiburan malam di kawasan Nagoya. Mereka juga banyak mangkal di sejumlah hotel di kawasan pusat bisnis di Batam itu.

BACA JUGA: Daerah Ini Terpaksa Gunakan Pagu Anggaran 2016

"Tetapi saat dilakukan penindakan para PSK ini tidak ada. Dan di lokasi kosong," terangnya.

Teguh menjelaskan para PSK ini masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jawa Barat. Mereka menggunakan paspor turis.

Kemudian mereka masuk ke Batam melalui Bandara Hang Nadim. Dia menduga, para PSK asing ini dikoordinir dan dipekerjakan oleh warga negara Indonesia (WNI).

"Siapa yang mempekerjakan dan di belakang mereka masih kita dalami," ujar Teguh.

Selain menjajakan diri di tempat hiburan malam dan hotel, para PSK impor ini juga menerima panggilan dari pelanggan dari kos mereka. Hanya saja, Teguh enggan berkomentar terkait siapa pelanggan mereka dan berapa tarifnya.

"Kami masih memintai keterangan mereka. Karena keterbatasan bahasa sehingga belum diketahui," kata Teguh.

Teguh mengaku pihaknya belum bisa memastikan jumlah warga negara asing yang berada di Batam, khususnya yang bekerja sebagai wanita penghibur. Sebab, saat ini banyak warga asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Batam.

Hal ini disebabkan pemerintah Indonesia memberlakukan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (BVKS). Sehingga para wisatawan asing dengan bebas masuk.

"Tetapi karena ini kebijakan pemerintah pusat, kami wajib mendukung apapun keputusan pemerintah," tuturnya.

Selain 10 PSK asing itu, petugas Imigrasi Batam juga mengamankan seorang pria warga negara Singapura. Pria tersebut ditangkap karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay).

Pria ini diduga terlibat kriminalitas di negara asalnya sehingga dia sengaja kabur dan bersembunyi di Batam. "Kami amankan di sebuah kos-kosan di Nagoya," imbuhnya.

Teguh menambahkan, 10 PSK dan seorang pria ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Khususnya pasal 78 terkait kelebihan masa tinggal atau overstay serta pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.(opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melebihi Batas Waktu, 5 Warnet Ditutup Paksa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler