Terlibat Bisnis Narkoba, 160 Warga Diringkus

Senin, 21 Agustus 2017 – 21:57 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MANADO - Peredaran narkoba di Sulawesi Utara (Sulut) cukup mengkhawatirkan. Penyebabnya, tahun ini sejak Januari hingga Agustus, kasus barang gelap tersebut sudah menembus 130 perkara.

“Perkara itu terdiri dari jenis Narkotika 50 kasus, psikotropika 3 kasus dan obat-obatan berbahaya ada 22 kasus. Ada juga pengungkapan kasus minuman keras sebanyak 55 kasus,” beber Direktur Reserse Anti Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group) kemarin.

BACA JUGA: Dor! Pengendara Mobil Land Cruiser Itu Ditembak Mati

Selama pengungkapan, pihaknya juga mengamankan sejumlah tersangka. “Pelakunya ada 160 orang yang kami ringkus (terlibat bisnis narkoba). Semua kita proses hukum supaya bisa menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Sebagai upaya pemberantasan, pihaknya diketahui telah memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk). Mulai dari ganja 0,25 gram dan sabu-sabu 5,24 gram. Kemudian ada obat-obatan jenis Somadril 7.010 butir, Trihexyphenidyl 364 butir, Tramadol 100 butir, Seledryl 2.429 butir. Terakhir, ada minuman keras jenis captikus sebanyak 1.765 liter.

BACA JUGA: Dikasih Senjata, Pelajar Ditembak Langsung Terkapar

Menurut Pranoto, saat ini, pihaknya juga masih sementara menggenjot penuntasan sejumlah kasus. “Masih proses hukum. Ada yang kasus anggota dewan Minsel. Kemudian yang baru-baru juga ada oknum anggota polisi yang kita tangkap,” jelasnya.

Selama ini, kata perwira tiga melatih pemberantasan tidak pandang bulu. “Ini adalah bukti aparat tidak pilih-pilih terkait pemberantasan narkoba. Kami tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Polisi pun akan kami tangkap jika terbukti terlibat,” Pranoto menegaskan.

BACA JUGA: Baku Tembak 25 Orang Tewas, Papa Menyalahkan Rodrigo Duterte

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Toar Palilingan menyarankan, guna menekan bisnis barang gelap ini, aparat terkait wajib perketat pengawasan.

“Pengawasan selama ini sudah sangat baik. Itu dibuktikan dengan sejumlah pengungkapan di Sulut,” katanya.

Tapi petugas tidak boleh lengah. “Karena jaringannya seperti kita ketahui sering memanfaatkan celah yang dinilai masih kurang pengawasan dari aparat kita,” sorot dosen Unsrat.

Pengedar narkoba, lanjut Palilingan hukumannya memang sangat berat. Karena bisa terancam hukuman mati.

“Namun pada umumnya yang ketangkap dan kena hukuman hanya pelaku lapangan atau pengedar skala kecil atau menengah,” sebutnya.

Namun dia mengakui keberhasilan BNN dan Direktorat Narkoba kepolisian soal pencegahan dan pemberantasan. Mampu membongkar secara khusus jaringan internasional dengan menangkap barang bukti dalam jumlah besar itu prestasi. Yang perlu jadi peringatan kata akademisi Unsrat itu, yaitu masih adanya keterlibatan oknum-oknum petugas berwenang dalam sejumlah kasus.

“Jadi pelaksanaan hukum mati bagi terpidana mati jangan berlarut-larut,” katanya

“Kita belum perlu gaya Duterte di Filipina. Namun bagi terpidana mati sebaiknya segera dieksekusi saja. Hukum mati maksudnya. Karena Indonesia merupakan pasar narkoba yang cukup besar. Untuk itu ancaman hukuman berat sampai dengan hukuman mati, masih sangat relevan. Bahkan harus diterapkan agar mempersempit kegiatan jaringan ini,” ujar Palilingan.(JPG/mp/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Polisi, Alasannya Biar Kuat Bantu Istri Jaga Bayi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler