jpnn.com, JAKARTA - Seorang mantan narapidana kasus narkotika bernama Samsul Bahri alias Erwin kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya.
Pria berusia 40 tahun itu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi perantara dalam peredaran ganja.
BACA JUGA: BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tidak membuat kapok.
Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja untuk nantinya dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis hitam yang menyeretnya dalam hukuman pidana.
BACA JUGA: Lereng Gunung Semeru Ditanami Ribuan Pohon Ganja
Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin.
Mantan napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.
"Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Erwin dikutip JPNN.com, Jumat (18/10).
Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai.
Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514, kilogram, pada Jumat (11/10).
Sedangkan Erwin diciduk petugas di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (12/10).
Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra