jpnn.com, PADANG - Ganja seberat 624,507 kilogram (Kg) asal Aceh rencananya disebarluaskan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Upaya para tersangka digagalkan petugas BNN RI bersama sejumlah instansi.
BACA JUGA: Polisi Temukan 10.000 Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
"Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat.
Ganja kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang dengan melibatkan tujuh pelaku masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
BACA JUGA: Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
Pelaku K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain, yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.
Marthinus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
BACA JUGA: Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," sebut dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti