jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624,507 kilogram.
BACA JUGA: BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjelaskan pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Personel Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw
"K ditangkap bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514, 207 kilogram," kata Marthinus dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (18/10).
Dia menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong
"Hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil boks," lanjutnya.
Marthinus menjelaskan anak buahnya melakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.
"Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja," tuturnya.
BNN langsung mengamankan empat pelaku yakni K, R, P dan Z.
"Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek," jelasnya.
Kepada petugas, K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E.
Dia menjual dengan harga per paket Rp 1.050.000 dan telah membayarkan uang muka sebanyak Rp 220.000.000.
"K masih ada terhutang sejumlah Rp 299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim," ungkap Marthinus.
Dia menjelaskan tim BNN kembali melakukan pengembangan dan ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket besar seberat 110, 3 killgram di sebuah rumah milik RK.
"Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh," pungkas Marthinus.
Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514 kilogram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110,3 kilogram dengan total berjumlah 624,5 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra