jpnn.com - MAKASSAR - Tiga pria asal Kota Makassar dan Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana judi online.
Ketiga pria itu berinisial SM (48), MM (28) dan MAB (48).
BACA JUGA: Selebgram Ditangkap karena Terlibat Judi Online Jaringan Internasional, Ini Perannya
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan para tersangka ditangkap sejak 21 Mei hingga 19 Agustus 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu empat unit handphone, satu buku catatan jual beli chip motif merah.
BACA JUGA: BKPRMI Mendukung Sikap Tegas Kapolri Berantas Judi di Indonesia
Kemudian, papan daftar harga chip, satu rangkap voucher top up, satu kartu ATM, judi jenis togel dan akun judi online.
"Kami menangkap pelaku di dua tempat berbeda, yakni Makassar dan Parepare. Mereka ini tersangka kasus judi online," kata Kombes Helmi Kwarta, Senin (22/8).
BACA JUGA: Anak Buah AKP Welliwanto Gulung 7 Pelaku Judi Online
Kombes Helmi menerangkan modus pelaku, yakni menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media online.
"Tersangka jual chip higgs domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan. Mereka mendapat keuntungan dari hasil jual beli chip," tambahnya.
Dia menegaskan pelaku tindak pidana judi online akan ditindak tegas.
Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan instruksi tegas perihal tersebut.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yang berkaitan dengan tindak pidana online maupun judi online, investasi bodong, korupsi, maka harus ditindak keras," pungkas Kombes Helmi Kwarta. (mcr29/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid