Terlibat Kasus Akil, Susi Terancam Dipecat

Minggu, 06 Oktober 2013 – 08:52 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Pemecatan sebagai advokat membayangi Susi Tur Andayani. Sebab jika ia terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyuapan, maka ia akan dipecat sebagai advokat.

Hal ini diungkapkan anggota Dewan Kehormatan Peradi Lampung, Bambang Hartono. “Kalau penyuapan memang termasuk pelanggaran kode etik berat. Oleh sebab itu sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya kemarin.

BACA JUGA: MK Minta Maaf Ke Masyarakat

Ia mengatakan terkait perkara yang menimpa Susi Tur Andayani, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan Peradi untuk menentukan majelis hakim dewan kehormatan. Setelah majelis hakim terbentuk, maka akan digelar sidang dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat.

“Ada lima orang yang menjadi majelis hakim. tiga orang dari Peradi lalu dua orang dari luar Peradi namun anggota dewan kehormatan. Kalau ditanya terkait Susi, hingga saat ini ya belum bisa dinyatakan, karena sidang belum digelar,” lanjutnya.

BACA JUGA: Dewaruci Tidak Lagi Keluar Indonesia

Bambang mengatakan jika pelanggaran kode etik memang terbagi menjadi tiga. Yakni pelanggaran yang termasuk, ringan, berat dan sedang. “Sanksi paling fatal adalah diberhentikan sebagai advokat. Namun ia punya hak untuk mengajukan banding nantinya,” katanya.

Sebelumnya  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Bandarlampung menyatakan sangat prihatin dengan nasib yang menimpa rekan sejawatnya, Susi Tur Andayani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyuapan oleh KPK. Peradi pun menyatakan siap akan memberikan pendampingan kepada Susi meskipun belum ada permintaan.

BACA JUGA: Petunjuk Bahasa Indonesia di Tanah Suci Masih Minim

“Kami pun akan menjenguk yang bersangkutan. Untuk mengetahui juga apa sebenarnya yang terjadi,” kata Ketua DPC Peradi Kota Bandarlampung, Abi Hasan Mu'an.

Menurutnya Peradi langsung menggelar rapat untuk menentukan sikap setelah diketahui salah satu anggotanya ditahan oleh KPK. “terdapat beberapa keputusan dari hasil rapat kami. Yakni kami akan membentuk tim khusus, majelis kehormatan. Bagaimanapun apa yang terjadi pada Susi telah memperburuk citra advokat sebagai profesoi kehormatan dan salah bagian dari penegak keadilan,” lanjutnya.

Majelis kehormatan ini menurut Abi akan melakukan investigasi terhadap perkara yang menimpa Susi. “Siapa tahu, ternyata perkaranya bukan penyuapan. Ini yang harus di investigasi dan di dalami untuk pembelaan kami juga. Jika ditanya terkait apakah ia dipecat atau tidak, itu adalah wewenang Dewan Kehormatan. Namun dalam peraturan memang dinyatakan salah satu syarat menjadi advokat adalah tidak boleh terpidana,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Peradi Bandarlampung tetap konsisten untuk ikut mendukung secara penuh program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah menghancurkan negara. “Untuk saat ini, kita belum bicara masalah sanksi, semua orang kan punya hak untuk praduga tidak bersalah. Kita harus menunggu keputusan hakim,” katanya. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebutuhan Montir Sepeda Motor Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler