Terlibat Kasus Berat, HA Bakal Lebaran di Penjara

Jumat, 31 Maret 2023 – 04:23 WIB
HA, pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, TEBING TINGGI - HA bakal Lebaran di penjara. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tebing di Jalan H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

HA kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kantongi Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, yang Kenal Bersiap Saja

"Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (29/03) pukul 01.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis.

Agus menyebutkan personel menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih sabu-sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,18 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram.

BACA JUGA: 9 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Ternyata....

"Kemudian satu bungkus kotak rokok merk Club X warna putih, dan uang tunai Rp 65.000, dengan rincian satu lembar uang Rp 50.000, satu lembar uang senilai Rp 10.000, dan satu lembar uang Rp 5.000," ucapnya.

Dia mengatakan peristiwa kejadian, Rabu (29/03) personel Sat Resnarkoba Polres Tebing tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang di duga memiliki narkotika di Jalan H.Juanda, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia

Dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud. Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.

"Petugas melihat pelaku dan selanjutnya personel melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) kepada pelaku. Pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu kepada petugas, dan langsung mengamankan HA," katanya.

Kasi Humas menambahkan kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya.

Setelah itu petugas membawa pelaku serta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Yunie Mengaku Bisa Meluluskan Calon Akpol dengan Syarat Bayar Rp 700 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler