Terlibat Kasus Penipuan, ASN Lampura Ditangkap, Begini Modusnya

Rabu, 10 Februari 2021 – 22:16 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara resmi menetapkan oknum ASN bernama Suma Wibawa yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan sebagai tersangka, Rabu (10/2).

Kabid di Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Lampura ditetapkan tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Lampura.

BACA JUGA: Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih mengatakan korbannya adalah Abdullah warga Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan.

Oknum ASN tersebut menjanjikan proyek sumur bor kepada korban, namun harus menyerahkan uang terlebih dahulu sebesar Rp75 juta.

BACA JUGA: Pembunuh Bocah Perempuan yang Mayatnya Terbungkus Karung Akhirnya Ditangkap

AKP Gigih mengatakan, pihaknya telah resmi menahan SW sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

“Sudah kami tahan. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara, korbannya ada satu orang,” kata dia.

BACA JUGA: Pasutri Ini Akhirnya Ungkap Alasan Buka Layanan Main Bertiga, Oh Ternyata

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi.

“Ke depan kami akan panggil saksi-saksi. Karena, dia (SW) dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura,” bebernya.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa

Sayangnya, AKP Gigih, enggan berkomentar banyak, terkait pemanggilan saksi-saksi tersebut. “Yang jelas adalah, saksi-saksi yang kami minta keterangan,” singkatnya.(ozy/yud/radarlampung.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler