Terlibat Kasus Pidana di Bali, Warga AS Dideportasi  

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 19:57 WIB
Deteni asal Amerika Serikat (tengah) didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar dalam proses pendeportasian, Jumat (27/08/2021). ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama Daniel BH.

Pendeportasian itu dilakukan karena Daniel BH sebelumnya sempat terlibat dalam kasus pidana yakni perusakan barang. 

BACA JUGA: Sahroni Meyakini Langkah Imigrasi Menindak Diplomat Nigeria Sesuai SOP

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan yang bersangkutan terakhir kali datang ke Indonesia sekitar Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

“Yang bersangkutan terlibat kasus pidana dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP yaitu merusak barang," kata Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Sabtu (28/8). 

BACA JUGA: Imigrasi Sering Tolak Kedatangan Orang Asing ke Indonesia

Menurutnya, Daniel BH merupakan deteni immigratoir asal AS yang melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 406 Ayat 1 KUHP. Setelah sempat terlibat kasus pidana, Daniel dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 9 Maret 2021.

 Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. 

BACA JUGA: Gelar Pesta Saat Pandemi Corona, Turis Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas bernama David Smith, warga negara Kanada, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, ia mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal warga negara Amerika Serikat," jelas Jamaruli. 

Setelah dilakukan  koordinasi, Kedutaan terkait  membenarkan kalau Daniel BH merupakan warga negara AS. 

Pendeportasian WN AS dilakukan pada Jumat 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah itu, melanjutkan keberangkatan dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.

 "Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Imigrasi   warga AS   Deportasi   Bali  

Terpopuler