Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi

Rabu, 17 Juli 2019 – 03:59 WIB
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya tengah memburu seorang calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto. Pasalnya, Wahyu diduga terlibat dalam kasus politik uang pada Pemilu 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk bisa menangkap pelaku, kini pihaknya telah menyebarkan selebaran kepada masyarakat agar melapor apabila melihat Wahyu.

BACA JUGA: Gerindra Digugat Kader Sendiri ke PN Jakarta Selatan

“Benar, kami sedang melakukan upaya pencarian kepada yang bersangkutan sesuai edaran Kejagung,” kata Argo ketika dihubungi, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Ibu Hamil Tulis Surat Wasiat Sebelum Bunuh Diri, Isinya Bikin Sedih

BACA JUGA: Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

Argo menambahkan, selebaran dibuat berdasar laporan dari YH. Laporan diketahui teregister dengan nomor: LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.

Mulanya, kasus ini ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada jaksa. Dalam perkara ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan yang ada yaitu, panggilan pertama dan panggilan kedua.

BACA JUGA: Tak Pernah Terima Keberatan soal Status Maruf Amin, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra

Karena tak kunjung memenuhi panggilan, polisi pun melakukan pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat dan yang tertera di identitas. Namun, hasilnya nihil hingga polisi mengeluarkan selebaran pencarian.

"Kan undang-undangnya berbeda. Kami menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami melakukan sidang in absentia," sambung Argo.

BACA JUGA: Dua Oknum ASN Pemeran Video Panas Ditangkap, Ternyata Begini Kronologinya

Dalam perkara ini, Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor handphone: 081218870999. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler