jpnn.com, BATAM - Sejumlah caleg terbelit kasus dugaan politik uang saat proses pemilihan legislatif. Yang terbaru adalah penetapan M Yunus, caleg Gerindra dari dapil III Seibeduk, Nongsa, Bulang dan galang sebagai tersangka.
Dia diduga membagikan uang saat minggu tenang atau beberapa hari sebelum pencoblosan. Padahal dari pleno KPU Batam, Yunus berhak duduk di DPRD Batam.
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Dibawa Kabur dan Disetubuhi Kekasihnya
Tetapi semua itu harus menunggu vonis hakim seperti apa nanti. Jika bersalah dan terbukti, posisinya akan digantikan caleg yang mendapat perolehan suara tertinggi kedua dari partai itu.
Baca: Diduga karena Pengaruh Narkoba, Anak Nekat Tebas Ayah dengan Parang
BACA JUGA: Saling Balas, Giliran Spanduk Dukungan Ex-Officio yang Banyak Bertebaran
Selain Yunus, ada juga berkas Sutardi, caleg dari Partai Gerindra dapil Bengkong-Batuampar. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Gakkumdu dan resmi akan segera dilimpahkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Batam.
Hal tersebut ditegaskan komisioner Bawaslu Kota Batam bidang hukum, Mangihut Rajagukguk, Selasa (14/5) siang.
BACA JUGA: Tertimpa Pohon Tumbang, Pengendara Sepeda Motor Tewas Mengenaskan
"Berkas saksi dalam terkait dugaan politik uang yang dilakukan M Yunus sudah cukup untuk dirapatkan, kam plenokan dan dilimpahkan ke Gakkumdu. Bukti yang kami maksud seperti contoh surat suara, uang tunai ratusan ribu rupiah, kartu nama, stiker dan juga keterangan dan pengakuan dari lima orang saksi," ujar mantan komisioner KPU Batam ini.
Setelah diplenokan dan dirapatkan, direkomendasikan oleh Gakkumdu bahwa laporan terhadap M Yunus bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya di Kejari Batam.
"Usai pemeriksaan oleh Kejari Batam, langsung disidangkan," terang Mangihut.
Sedangkan terduga Sutardi sendiri tertangkap karena diduga melakukan politik uang dengan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, contoh surat suara, kartu nama yang dibagikan, serta KTP.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Jalaludin Segera Cabut Laporan
Yunus yang dikonfirmasi mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh Gakkumdu, Senin (13/6) lalu. Dia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. "Jadi kemarin kita memang sudah dimintai keterangan. Dan semua kita jawab apa adanya," katanya.
M Yunus membantah melakukan politik uang untuk mendapatkan simpati masyarakat. Menurutnya, suara yang didapat dalam Pemilu 17 April lalu bukan karena politik uang.
"Saya merasa tidak pernah melakukan itu. Saya tidak pernah melakukan politik uang. Dan tahun 2014 lalu pun, saya juga diperlakukan seperti ini," katanya.
Dia mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Dan dia mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada orang atau pihak yang bermain dalam kasus ini. Dalam Pleno KPU Batam, Nama Yunus tercatat sebagai caleg dengan suara terbanyak di Gerindra dari dapil III.
"Tidak boleh membawa-bawa nama orang. Yang jelas biar saja prosesnya berlangsung dan saya katakan, saya tak pernah melakukan politik uang," ujarnya.
Caleg lain yang juga mendapat perhatian dari Bawaslu adalah Asnawati Atieq, Calon DPRD Kota Batam dari Dapil Bengkong-Batuampar. Dia diduga memberikan sejumlah uang kepada perangkat RT untuk membantunya mendapatkan suara.
Informasi yang beredar, uang tersebut dia minta untuk dikembalikan karena suara yang didapat tidak sesuai dengan ekspektasinya. Asnawati tidak mau berkomentar terkait hal ini.
"Saya tidak mau berkomentar terkait itu. Ada pengacara saya kok. Biar saja dia yang kasih statement," katanya.
Sementara terkait laporan caleg DPRD Batam dari PDIP dapil Batamkota-Lubukbaja dengan terlapor Thomas Arihta Sembiring yang dilaporkan Bomen Hutagalung atas dugaan pengambilan suara parpol saat ini dalam tahap pengkajian tim Gakkumdu serta menunggu pleno, apakah hasilnya bisa dikeluarkan rekomendasi untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
Untuk pemeriksaan saksi, ditegaskan Mangihut, sudah dimintai keterangan semuanya termasuk mempelajari baran gbukti seperti form fotokopi DAA1 dan DA1.
Baca Juga: Otak Pelaku Penculikan Anggota Legislatif Akhirnya Ditangkap Polisi
Begitu juga dengan caleg DPRD Kepri terlapor dugaan kecurangan pengambilan suara, Yudi Kurnain dari partai PAN Bengkong, Batuampar, Lubukbaja dan Batamkota yang dilaporkan oleh sesamanya yakni caleg DPRD Kepri dari partai PAN dapil yang sama, Syamsuri, ditegaskan Mangihut, tetap diproses dan tetap jalan.
"Barang bukti semua sudah ada, begitu juga keterangan saksi-saksi. Menunggu dirapatkan, diplenokan bersama tim Gakkumdu. Nanti apabila dirasa dirasa kuat atau mencukupi untuk dibawa ke persidangan, maka laporan dari Syamsuri juga bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Batam," tegas Mangihut.
Pada terlapor Thomas Sembiring sendiri, permasalahannya beda dengan yang dilaporkan oleh caleg dari PAN, Syamsuri. Untuk terlapor Thomas Arihta Sembiring sendiri menurut pelapor, Bomen, suaranya mendadak bertambah saat dari Gor Batamkota, dipindah ke kantor camat untuk diplenokan.
Akibat penambahan tersebut, menurut Bomen harusnya terlapor itu berada di urutan nomor tiga parpolnya, berubah menjadi nomor dua, dan Bomen yang katanya awalnya di urutan nomor dua terlempar jadi urutan ketiga perolesah suara terbanyak PDIP di Batamkota. Saat diplenokan di KPU Batam, yang dinyatakan duduk sebagai anggota DPRD Batam adalah terlapor, bukan pelapor.
Sementara untuk laporan Syamsuri terhadap Yudi Kurnain juga hampir sama. Namun pada saat pleno disahkan di tingkat Kota Batam oleh KPU Batam, diputuskan Syamsurilah yang berhak lolos dan unggul jumlah surat suaranya dibandingkan Yudi Kurnain dengan selisih hanya 10 suara saja. Ternyata setelah dibawa ke Provinsi Kepri dan diumumkan di Tanjungpinang, suara Syamsuri berubah dan kalah dengan perolehan suara Yudi Kurnain dengan hanya selisih tiga suara saja, beda dengan pada saat pleno di KPU Batam yang dinyatakan suara Syamsuri unggul 13 suara.(gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Ton Limbah B3 Menumpuk di Kawasan Industri, Kian Mengkhawatirkan!
Redaktur & Reporter : Budi