Terlibat Korupsi Dana BOP, 20 Tersangka Masuk Penjara

Kamis, 23 November 2017 – 14:27 WIB
Anggota DPRD Benteng saat diperiksa dan akhirnay dijebloskan ke penjara.

jpnn.com, BENGKULU - Polres Bengkulu Utara terus mengusut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2014.

Bahkan, penyidik telah memenjarakan 20 orang dari 24 tersangka. Tiga merupakan mantan pejabat di Dinas Pendidikan BU.

BACA JUGA: Tangkap Pencuri di Rumahnya, Aiptu Joni Malah Kena Bacok

Sedangkan 17 lainnya, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) penerima dana tersebut, termasuk Thamrin, SE, anggota DPRD Benteng yang kemarin terpaksa mendekam di sel Polres BU.

Kader partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPRD Benteng ini terseret kasus ini terkait jabatan yang pernah dia sandang, yakni Ketua PKBM Cerdas Amanah tahun 2014 lalu.

BACA JUGA: Bapak Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak

Di mana PKBM ini menerima dana BOP sejumlah Rp 35 juta yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya Thamrin, polisi juga menahan seorang ibu rumah tangga yakni Yesi Ketua PKBM Sebakul Indah dan Trias Muslimah.

BACA JUGA: Ribut di Jalan, Dor! Oknum Polisi Lakukan Aksi Koboi

Sedangkan Dra. Marlin Hasni Naray, yang kemarin menjalani pemeriksaan, masih diperbolehkan pulang dan akan menjalani pemeriksaan kedua minggu depan.

Thamrin diantar polisi ke sel tahanan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia sempat memohon untuk tidak ditahan dan siap bersikap kooperatif. Namun hal ini langsung ditolak polisi dan tetap dilakukan penahanan.

Saat menjadi Ketua PKBM, Thamrin menerima dana BOP Rp 35 Juta. Namun nyatanya Thamrin membuat data palsu seolah-olah ada peserta yang mengikuti sekolah Paket B di PKBM miliknya. Nyatanya tidak ada satupun peserta didik di PKBM yang dia buat hanya untuk mendapat dana BOP itu.

“Dia sudah mengakui perbuatannya dan kita tetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan,” kata Kapolres BU AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.IK.

Sementara Yesi menerima hampir Rp 50 juta untuk dua PKBM yang dipimpinnya. Yesi lebih dulu ditahan setelah menjalani pemeriksaan pukul 12.00 WIB kemarin. “Jadi hari ini kita melakukan tiga pemeriksaan dan dua diantaranya kita tahan,” ujarnya.

Sementara Marlin yang sudah menjalani pemeriksaan namun belum tuntas, akan kembali diundang minggu depan, diperiksa sebagai tersangka. Nasib dimungkinkan tak berbeda dengan Thamrin, akan menjalani penahanan usai diperiksa.

Sebagaimana diketahui dalam Kasus BOP, polisi sudah memenjarakan 17 dari 24 kepala PKBM yang menerima dana. Saat ini masih ada 7 lagi kepala PKBM yang belum berstatus tersangka.

“Kasus ini masih lanjut. Kita masih akan melakukan pemeriksaan pada 7 Ketua PKBM lainnya. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka tambahan lagi,” terang Kasat.

Dari 7 Ketua PKBM yang kini masih menunggu antrean diperiksa, satu diantaranya baru saja menjalani persalinan. Kasat mengakui jika salah satu alasan agar tersangka bisa tidak ditahan adalah faktor kemanusiaan, termasuk jika ibu yang masih menyusui.

“Memang ada satu yang baru persalinan dan kini masih menyusui. Mengenai akan kita lakukan penahanan atau tidak jika menjadi tersangka, kita lihat nanti. Yang jelas faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan kita,” pungkas Kasat.(qia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Tuntut Rapel Tunjangan Profesi Guru Dicairkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler