Terlibat Korupsi Rp117 Miliar, Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan

Selasa, 10 Desember 2019 – 17:44 WIB
MAL (kanan) dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta. Foto : pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan tersangka kasus korupsi, MAL, 52, pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Senin (9/12).

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan penahanan ini setelah Tim Penyidik Bidang Tindakan Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Korupsi Uang Makan Guru dan Pegawai, Mantan Kadisdik PALI Sumsel Ditahan

Sumanggar mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 Miliar.

Sumanggar mengurai kasus ini berawal pada tahun 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.

BACA JUGA: Sepeda Motor Mahasiswi Unib Korban Pembunuhan Ditemukan, Tersangka Masih Berkeliaran

“Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp 52 miliar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 miliar. Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya dalam siaran tertulisnya.

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural yang dilakukan Bank Sumut dalam hal ini tersangka selaku pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

BACA JUGA: Pembunuh Perempuan di Indekos Itu Ternyata Kekasih Sendiri, nih Tampangnya

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP dibekukan dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kapolda Sumut Soal Motif Pembunuhan Hakim PN Medan

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019,” pungkasnya. (nin)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler