Terlibat Mafia Tanah Rp 3,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke Tahanan 

Selasa, 30 November 2021 – 14:31 WIB
Tersangka D, mantan Kades Mandalawangi, Kabupaten Bandung, ditahan Kejati Jabar, Senin (29/11) malam. Foto: Humas Kejati Jabar.

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan seorang kepala desa di Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, berinisial D sebagai tersangka korupsi peralihan aset tanah kurang lebih seluas 11 ribu meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar. 

Tidak hanya menetapkan tersangka, Kejati Jabar pun menjebloskan D ke tahanan

BACA JUGA: Orang Tua jadi Korban Mafia Tanah, Dubes RI untuk PNG Lapor Bareskrim

Perkara ini berawal dari operasi intelijen Bidang Intelijen Kejati Jabar terkait dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Bandung. 

Selanjutnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu. 

BACA JUGA: Mafia Tanah Merajalela, Presiden Diminta Segera Reshuffle Kabinet

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali menjelaskan bahwa Desa Mandalawangi mempunyai aset atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak 1960 di Persil 12 dan 13 blok Pasir Hu'ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. 

"Pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12, Desa Mandalawangi," kata Dodi pada keterangan resminya, Selasa (30/11). 

BACA JUGA: Begini Saran BPN Cegah Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi. 

"Kemudian, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR. Selanjutnya, YR meminta D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung," sambungnya. 

Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11 ribu meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar. 

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, D langsung dijebloskan ke tahanan. 

Tersangka D ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 29 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung. 

Tersangka D dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler