jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap Polres Simalungun karena terlibat penyalagunaan narkoba.
Kedua oknum PNS Pemko tersebut adalah Zulkifli Hutagalung, 39, dan Ardiansyah, 36, yang merupakan adik Wali Kota Pematangsiantar.
BACA JUGA: 2 Kali Huni Penjara, Iin Ternyata Tidak Jera
Kini keduanya dibayangi ancaman pemecatan karena telah menjadi tersangka kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota (BKD Pemko) Pematangsiantar Zainal Siahaan, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dari ASN.
BACA JUGA: Aboe: Narkoba Kini Dijadikan Senjata untuk Hancurkan NKRI
Hal ini disampaikan tidak lepas dari adanya dua oknum ASN Siantar, ditahan Polres Simalungun akibat diduga menyalahgunakan narkotika.
Namun berkaitan terhadap kedua nama itu, Zainal Siahaan mengakui belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum keluar surat resmi dari institusi penegak hukum.
BACA JUGA: Berkedok Impor Mesin, Masukkan 51,4 Kg Narkoba via Surabaya
“Dan kita tunggu laporan dari pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Sejauh ini belum ada kita dapatkan laporan,” terangnya.
Zainal juga memastikan jika terbukti menyalahgunakan narkotika maka tindakan pemecatan tidak menutup kemungkinan dikeluarkan.
Ketika ditanyakan soal upayanya untuk mencegah keterlibatan oknum ASN menyalahgunakan narkoba, Zainal Siahaan mengakui sifatnya hanya pembinaan pegawai.
Sebelumnya, Ardiansyah dan rekannya diciduk Kamis (16/3/2018) dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat isap.
Di antaranya 20 mancis dan 10 pipet plastik, serta satu paketan berisi sabu.(iwan/nt/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tembak Penjahat Narkoba Taiwan, Begini Kronologisnya
Redaktur & Reporter : Budi