Terlibat Narkoba, EE Ditangkap Polisi di Tangerang

Kamis, 05 Agustus 2021 – 11:11 WIB
EE (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (1/8). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial EE (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (1/8).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka EE ditangkap saat akan transaksi sabu-sabu di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Bantah Omongan Ruhut, Masinton Baru 1 Kali Bertemu Luhut Pandjaitan

Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).

BACA JUGA: Ruhut Bongkar Fakta Masinton Pernah Ditegur Pak Luhut, Effendi Simbolon Pengin jadi Menteri

Menurut Wahyu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi sabu-sabu.

Selanjutnya pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta itu langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Berawal dari Hoiriyah, Komplotan Pemalsu Hasil Tes PCR dan Kartu Vaksinasi Ditangkap

Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.

Atas perbuatannya, EE dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler