jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kapolsek Astanaayar Komisaris Polisi Yuni Purwanti yang terlibat kasus narkoba.
"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Rabu (29/12).
BACA JUGA: Kasus Pesta Narkoba Kompol Yuni, Mabes Polri Jawab Begini
Perwira menengah Polri itu mengatakan Yuni Purwanti terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba.
Yohan menjelaskan Yuni dipecat bersama sejumlah anggota lainnya yang juga terlibat narkoba.
BACA JUGA: Gegara Ulah Kompol Yuni, Kapolri Sampai Terbitkan Surat Telegram
Adapun pada Februari 2021 lalu, Yuni diamankan bersama dengan 11 oknum anggota polisi lainnya.
"Terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di-PTDH," tegasnya.
BACA JUGA: Polri Tak Ingin Kasus di Astanaanyar Terulang Lagi, Lihat Itu Foto Kompol Yuni Purwanti
Yohan menyebut Yuni sempat mengajukan banding saat peradilan sudah memutuskannya bersalah.
Namun, kata dia, pengajuan banding tersebut ditolak sehingga pemecatan tak terhindarkan.
"Dan yang bersangkutan itu pangkatnya pamen (perwira menengah), bandingnya di Mabes Polri, tetapi bandingnya ditolak," katanya.
Sebelumnya pada 17 Februari 2021, Polda Jabar menyatakan telah mengamankan 12 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba.
Satu di antaranya merupakan Kompol Yuni Purwanti yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Seusai nama Kompol Yuni muncul dalam kasus narkoba itu, Polda Jabar pun langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya agar dapat menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam Polda Jabar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy