jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.
BACA JUGA: Kasus Pembobolan ATM Bank DKI, 25 Anggota Satpol PP DKI Diperiksa Polisi
Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.
“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).
BACA JUGA: Kasus Pembobolan ATM oleh Oknum Satpol PP dalam Penyelidikan Polisi
Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.
"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Begini Modus Komplotan Pembobol Mesin ATM di Tangerang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan