jpnn.com - JAKARTA -- Kerjasama Satuan Tugas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dibantu Polresta Banjarmasin, membuahkan hasil gemilang.
Kerjasama ini berhasil mengamankan terdakwa yang menjadi buronan Kejari Jakpus selama 13 tahun, Muchtar Hasan Assegaf.
BACA JUGA: Hadang Pencurian Motor, Siswi SMP Ditembak
Wiraswasta ini ditangkap, Jumat (28/2), sekitar pukul 8.40 Wita, di Jaan Pramuka, Komplek Melati Indah, Gang Sari Buah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat kasus pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Korbannya, lanjut Untung, bernama Habib di kawasan Jalan Percetakan Negara, Kelurahan Rawasari, Jakarta Pusat.
Menurut Untung, terdakwa ditetapkan sebagai buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakpus, sejak 2001 silam. "Berstatus DPO sejak Maret 2001," ujar Untung dalam keterangannya, Jumat (28/2). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cokok WN Hong Kong Penyelundup Sabu 2,3 Kilogram
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibunuh Gara-gara Ayam
Redaktur : Tim Redaksi