Terlibat Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi BTS, Advokat Edward Hutahaean Tersangka

Jumat, 13 Oktober 2023 – 22:14 WIB
Penyidik Jampidsus menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Edward Hutahaean (EH) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidisus) Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Jumat malam (13/10).

Edward Hutahaean disangka melakukan tindak pidana pemufakatan jahat berupa penyuapan dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.

BACA JUGA: Menpora Dito Bantah Berupaya Mengamankan Kasus BTS 4G

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Edward jadi tersangka.

"Sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH (Edward Hutahaean)," kata Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Wanita Bawa Narkoba di Lapas Semarang, Modusnya Tak Disangka

Sebelumnya dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.

Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA: Heboh Isu Pembangunan Tol Riau-Sumut Dihentikan, Ini Faktanya

Penanganan kasus korupsi BTS Kominfo sendiri ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9).

Ketiga tersangka itu ialah Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan, masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) dijerat atas dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP/

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler