Terlibat Penipuan Susu, Dokter RSUD Minta Dieksekusi

Rabu, 15 November 2017 – 14:24 WIB
Tommy Gumilar (kanan) saat hendak dibawa ke Lapas Delta, Selasa (14/11). Foto: SATRIA NUGRAHA/RADAR SIDOARJO/JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa tak perlu repot untuk mencari Tommy Gumilar, 47, warga Jalan Puspita RT 4, RT 4, Kelurahan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.

Begitu tahu bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan, dokter di Rumah Sakit Umum Sidoarjo itu langsung menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk di eksekusi.

BACA JUGA: Mbak Syaela Beserban agar Seperti Pria demi Menikahi Wanita

“Jadi terpidana ini datang ke sini menyerahkan diri, meminta untuk dieksekusi," kata Kasi Pidsum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa seperti yang dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group), Rabu (15/11).

Dalam putusan di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni penjara satu tahun.

BACA JUGA: Gagah Banget Pakai Baju PNS, Supriadi Ternyata Jahat Sekali

“Saat ini terpidana akan menjalani sisa hukuman dari pemotongan masa tahanan sekitar 10 bulan kurungan penjara,” kata Wayan.

Tommy adalah dokter di RSUD Sidoarjo. Sebelumnya ia kesandung penipuan bisnis susu sapi perah yang dilakukan pada tahun 2010 hingga 2012 silam. Penipuan itu dilakukan kepada 10 korban yang merupakan teman sekantor di RSUD Sidoarjo yang menanam saham puluhan hingga ratusan juta setiap orangnya. Total kerugian sekitar Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Xenia vs Honda Revo, Terguling 3 Kali, 1 Nyawa Hilang

Pada tahun 2014, Tommy divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo 1 tahun kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana, Jo Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Namun Tommy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan ternyata putusannya menguatkan vonis 1 tahun penjara. Lalu Tommy melakukan kasasi. Akan tetapi, pada proses di tingkat penyidikan, terpidana tidak ditahan.

Wayan mengatakan saat dilimpahkan ke penuntut umum, terpidana menjadi tahanan kota. Namun, ketika kewenangan penahanan di pengadilan, Tommy tidak ditahan hingga upaya kasasi.

Wayan menyebutkan setelah putusan MA turun, Tommy menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo, kemudian dibawa ke Lapas Klas IIA Delta, Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun Radar Sidoarjo, berdasarkan salinan putusan MA RI Nomor : 279 K/Pid/2016, majelis hakim MA yang diketuai oleh Sofyan Sitompul menolak permohonan kasasi terdakwa Tommy Gumilar. Namun salinan putusan itu baru diterima pihak kejaksaan pada 18 Oktober lalu.

Sementara itu, adik Tommy, yakni Johanes Igip Varianto, juga teribat dalam penipuan bisnis susu sapi perah ini. Bedanya, adiknya itu sudah ditahan karena tidak mengajukan banding.

“Kalau adik terpidana divonis 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mus/jee)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekasih Dijemput Istri, Cinta Segitiga Berantakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler